WahanaNews-Banten | Guru ngaji berinisial NF (48) diamankan kepolisian Polres Serang karena terekam CCTV melakukan perbuatan asusila ke muridnya.
Tersangka langsung dibawa oleh keluarga ke Polres dan diminta pertanggung jawaban.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/4/22) di rumah korban saat pelaku mengajar muridnya menghafal niat puasa. Saat itu, pelaku terekam CCTV meminta korban untuk memegang alat kelaminnya.
"Gerak-geriknya mencurigakan akhirnya mengusir ustad tersebut. Di rumah korban ada CCTV dan ada perbuatan yang diduga cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Senin (11/4/22).
Berbekal rekaman CCTV, hari itu juga keluarga langsung meminta tersangka bertanggung jawab. Ia dibawa ke kantor polisi dan langsung ditahan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kita melakukan penangkapan di hari yang sama karena orang tua korban melaporkan, bersama-sama datang ke rumah tersangka lalu diarahkan ke polres," ujarnya.
Perbuatan cabul ke korban anak oleh tersangka diduga dilakukan dua kali. Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.
"Tersangka ini adalah wiraswasta, guru ngaji, jadi sering mengajarkan ngaji untuk modusnya dengan memaksa tangan korban diarahkan ke kelamin tersangka," ujarnya.