WahanaNews-Banten | Guru ngaji berinisial NF (48) diamankan kepolisian Polres Serang karena terekam CCTV melakukan perbuatan asusila ke muridnya.
Tersangka langsung dibawa oleh keluarga ke Polres dan diminta pertanggung jawaban.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/4/22) di rumah korban saat pelaku mengajar muridnya menghafal niat puasa. Saat itu, pelaku terekam CCTV meminta korban untuk memegang alat kelaminnya.
"Gerak-geriknya mencurigakan akhirnya mengusir ustad tersebut. Di rumah korban ada CCTV dan ada perbuatan yang diduga cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Senin (11/4/22).
Berbekal rekaman CCTV, hari itu juga keluarga langsung meminta tersangka bertanggung jawab. Ia dibawa ke kantor polisi dan langsung ditahan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kita melakukan penangkapan di hari yang sama karena orang tua korban melaporkan, bersama-sama datang ke rumah tersangka lalu diarahkan ke polres," ujarnya.
Perbuatan cabul ke korban anak oleh tersangka diduga dilakukan dua kali. Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.
"Tersangka ini adalah wiraswasta, guru ngaji, jadi sering mengajarkan ngaji untuk modusnya dengan memaksa tangan korban diarahkan ke kelamin tersangka," ujarnya.
Tersangka diancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Korban satu, tersangka sudah berkeluarga," pungkasnya. [afs]