WahanaNews.co | Hari
ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda
Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus melakukan pendisiplinan
masyarakat dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Saat ditemui media, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy
Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pelaksanaan
PPKM Darurat sampai hari ketujuh, pihaknya telah melakukan penegakan prokes
sebanyak 2.564 kali diantaranya pembubaran kerumunan, razia masker, dan
melakukan rapid tes antigen.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Lalu, melakukan patroli sebanyak 389 kali dengan melibatkan
295 personil dari Polda Banten dan Polres jajaran.
"Khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan kendaraan
sebanyak 9.004 unit kendaraan diantaranya sebanyak 3.737 kendaraan
diputarbalikkan dengan rincian roda dua (R2) sebanyak 1.905, R4 1.583, bus 170,
serta minibus 79 kendaraan," ujar Edy di Mapolda Banten, Sabtu
(10/07/2021).
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan bahwa Polda
Banten dan tim gabungan melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antigen sebanyak
1.614 orang, masyarakat yang menunjukkan sertifikat vaksin dan surat bebas
Covid-19 masing-masing 5.406 orang dan 1.516 kali.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Sementara itu, pihaknya juga telah menyiapkan 19 titik
pos pembatasan/penyekatan dan 15 titik pos pengendalian yang selalu dijaga petugas
selama 24 jam.
1. POLRES CILEGON
Pembatasan/Penyekatan:
1. GT Cilegon Timur (24
Jam)
2. GT Merak/gerem (24
Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24
Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan
Merak (24 Jam)
5. Jalan A. Yani/Bunderan
Landmark-ADB, Pukul 20.00-06.00 WIB
Pengendalian:
1. Jalan A. Yani
Perkotaan Cilegon (Waro-Waro-), Pukul 06.30-09.00 WIB
2. Jalan Wisata Anyer
(Insidentil Sabtu dan Minggu), Pukul 08.00-13.00 WIB
2. POLRES SERANG
Pembatasan/Penyekatan:
1. GT Ciujung (24 JAM)
Pengendalian:
1. Jalan Serang-Jakarta/Simpang
Ciruas, Pukul 20.00-24.00 WIB
2. Jalan
Serang-Jakarta/Tambak-Modern, Pukul 20.00-24.00 WIB
3. POLRESTA TANGERANG
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos Sekat Jayanti (24
Jam)
2. Pos Citra Raya (24 Jam)
3. Kawasan Puspen
Kabupaten Tangerang (24 Jam)
Pengendalian:
1. Pos PPKM Balaraja
Barat (24 Jam)
2. Pos PPKM Balaraja
Timur (24 Jam)
3. Pos PPKM Pintu Tol
Kedaton (24 Jam)
4. POLRES PANDEGLANG
Pembatasan/Penyekatan:
1. Jalan
Pandeglang-Rangkas Kp. Kadubanen (24 Jam)
2. Jalan
Pandeglang-Serang Kp. Gayam Cadasari (24 Jam)
Pengendalian:
1. Jalan A. Yani-Pasar
Pandeglang, Pukul 20.00-01.00 WIB
2. Jalan Satria Wijaya
Pandeglang-Alun-Alun Pandeglang, Pukul 20.00-01.00 WIB
5. POLRES LEBAK
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos Sampay
Warunggunung (24 Jam)
2. Pos Asem Cibadak (24 Jam)
3. Pos Papanggo Citeras (24
Jam)
4. Jalan Multatuli-Jalan
Abdi Negara-Jalan Alun Barat (20.00-24.00)
Pengendalian:
1. Jalan A. Yani-Multatuli-Sunankalijaga
(06.00-19.00) WIB
2. Jalan
Hardiwinangun-LKO Jatmiko (06.00-22.00) WIB
3. Jalan Abdi Negara-Alun-Alun
Barat (06.00-19.00) WIB
6. POLRES SERANG KOTA
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos GT Serang Barat (24
Jam)
2. Pos GT Serang Timur (24
Jam)
3. Pos Simpang Parung (24
Jam)
4. Jalan Avani (18.00-24.00)
WIB
Pengendalian:
1. Jalan A. Yani-Veteran (06.00-19.00)
WIB
2. Jalan Serang-Pandeglang
(06.00-19.00) WIB
3. Jalan Masjid Agung
Banten-Pantai Gopek Kota Serang (06.00-19.00) WIB.
Terakhir, Edy menegaskan bahwa patroli PPKM Darurat yang
terus dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM
darurat sudah berjalan, dan hal ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran
masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten. (Tio)