WahanaNews-Banten | Pilkades serentak yang dilaksanakan se-kabupaten Tangerang terselenggara di 77 desa, yang paling lambat seluruhnya untuk penyusunan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear hampir mencapai 3 bulan dari mulai pelantikan.
Soal lambatnya penyerahan LPJ tentu menimbulkan pertanyaan publik dimana 77 desa diwilayah Kabupaten Tangerang hanya Desa Pasanggrahan yang belum menyerahkan LPJ berdasarkan RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
Sementara Heri Irawan selaku ketua panitia Pilkades memberikan keterangan dibeberapa Media (21/12/21) dan dikutip WahanaNews.co ialah ”sudah melaksanakan secara tehnik, Kami sudah mengikuti regulasi yang ada sesuai RAB mengacu peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2021. Soal rumor terkait anggaran atau soal lambatnya penyerahan LPJ karena terhambat dari operatornya, karena soal LPJ itu operator yang bertanggung jawab. Karena selaku panitia tidak bisa menakarnya apakah sudah sesuai apa belum karena itu ranahnya pihak BPD, kami hanya menyerahkan dari operator desa karena pembuatan LPJ itu adalah tanggung jawab operator desa dan atas izin kepala desa Pjs Dudi Sugandi,” ungkap Heri.
Dilain sisi, Pjs Dudi Sugandi menanggapi hal yang disampaikan oleh Heri Irawan sebagai ketua panitia, Rabu (29/12/2021) kepada WahanaNews.co ialah, “Adapun keterlambatan selama ini ialah ulah dari Ketua panitia sendiri seperti penyusunan anggaran di Lpj/Lpjs semestinya dibuatkan mereka sendiri. Tentu sebagai fungsi saya ialah memperhatikan tahapan anggaran dan penerapan regulasinya harus diaudit benar-benar. Buktinya saja terkait Regulasi pembubaran Panitia yang dilaksanakan oleh Bpd Pasanggarahan terlambat untuk direalisasiakan, terlebih lagi suara 17 tahun yang diterapkan oleh Pemdes yang tidak masuk dalam tahapan pilkades, halini tentunya Pidana karena telah menghilangkan hak suara. Itulah sebabnya saya audit. Terlepas dari itu desakan selalu datang kesaya pribadi untuk menandatangani Lpj dengan cepat,” ungkap Dude.
Tambah Dude lagi terkait pemaparan Heri Irawan di media, “Perlu Heri belajar untuk memahami regulasi, dan jangan melempar tanggung jawab. Persoalan Pilkades sepenuhnya sudah ada regulasinya dan tanggung jawab keseluruhan itu ditangan Ketua Pilkades, sebagai penanggungjawab dalam tugas penyuksesan Pilkades di Desa Pasanggrahan. Oprator dan Bendahara desa dan Panitia lainnya hanya mesin dari Heri, jadi jangan menyalahkan,” ungkapnya
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Berdasarkan penjelasan Dude, kekeliruan Heri menggambil acuan tehniknya Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyesuaian Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa dari Kabupaten Sumedang. [afs]