WahanaNews Banten | Polisi membongkar praktek penipuan pemburu program cashback dari aplikasi e-commerce atau jual beli online di Provinsi Banten. Sebanyak empat pelaku diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten usai beraksi selama setahun terakhir.
Keempatnya yakni BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka saling kenal satu dengan yang lainnya, tapi menjalankan aksinya sendiri-sendiri.
Baca Juga:
FBI Keluarkan Peringatan Keras, Pengguna Gmail Diminta Ganti Alamat Email Mulai 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku memburu cashback di aplikasi Tokopedia.
Setiap transaksi, pelaku mendapatkan cashback mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 500.000 tergantung nominal barang yang diberi dan program yang ditawarkan.
Namun, transaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku hanya akal-akalan saja.
Sebab, pelaku membeli dan menjual barang di Tokopedia milik masing-masing tersangka.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/09/2021).
Agar tidak dicurigai, pelaku mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanannya. Dedi mencontohkan, pelaku membeli barang berupa ponsel, oleh pelaku kemudian mengirimkan barang berupa dus ponsel tapi isinya biskuit, isolasi, bahkan hanya minuman botol.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.