WahanaNews Banten | Polisi membongkar praktek penipuan pemburu program cashback dari aplikasi e-commerce atau jual beli online di Provinsi Banten. Sebanyak empat pelaku diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten usai beraksi selama setahun terakhir.
Keempatnya yakni BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka saling kenal satu dengan yang lainnya, tapi menjalankan aksinya sendiri-sendiri.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku memburu cashback di aplikasi Tokopedia.
Setiap transaksi, pelaku mendapatkan cashback mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 500.000 tergantung nominal barang yang diberi dan program yang ditawarkan.
Namun, transaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku hanya akal-akalan saja.
Sebab, pelaku membeli dan menjual barang di Tokopedia milik masing-masing tersangka.
Baca Juga:
Iming-iming Dinikahi Oknum Polisi Wanita di Palembang Ditipu Ratusan Juta
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/09/2021).
Agar tidak dicurigai, pelaku mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanannya. Dedi mencontohkan, pelaku membeli barang berupa ponsel, oleh pelaku kemudian mengirimkan barang berupa dus ponsel tapi isinya biskuit, isolasi, bahkan hanya minuman botol.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Diungkapkan Dedi, cashback yang didapat para pelaku dibelanjakan kembali membeli barang berupa ponsel untuk dijual lagi. Akibat dari aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp 100 juta sampai Rp 120 juta.
"Perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.
Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan. Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," tandas Dedi. [Tio]