Diungkapkan Dedi, cashback yang didapat para pelaku dibelanjakan kembali membeli barang berupa ponsel untuk dijual lagi. Akibat dari aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp 100 juta sampai Rp 120 juta.
"Perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedim.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.
Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan. Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," tandas Dedi. [Tio]