2. Periksa steker dan kabel secara berkala untuk memastikan steker dan kabel tidak rusak atau terkelupas. Lakukan penggantian jika hal tersebut terjadi;
3. Gunakan peralatan listrik yang aman dan sesuai standar keselamatan (Standar Nasional Indonesia atau SNI);
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
4. Matikan peralatan listrik jika tidak digunakan dengan cara mencabut steker, khususnya jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama; dan
5. Pertimbangkan untuk melakukan pemasangan alat pengaman listrik, seperti alat pemutus sirkuit ("circuit breaker") hingga alat proteksi kebakaran.[ss]