WahanaNews-Banten | Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan nama Banten International Stadium (BIS) masih memungkinkan diubah setelah disorot karena menggunakan bahasa asing. Dia mengatakan nama BIS akan disesuaikan berdasarkan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan itu, karena kita melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Nanti kita cek, kalau belum sesuai kita sesuaikan," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Dia mengatakan Pemprov Banten akan menyesuaikan penamaan BIS berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019.
Di tempat yang sama, Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman Banten, M Rahmat Rogianto, menambahkan nama BIS digunakan untuk saat ini sebagai penanda bahwa stadion ini memiliki standar internasional. Bisa saja, nanti menggunakan nama baru menggunakan bahasa lokal atau bahasa Indonesia.
"Sementara namanya itu dulu, untuk memperlihatkan itu standar internasional dan lain sebagainya. Dan nanti akan mengadopsi nama lokal bisa saja nanti," ujar Rahmat.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Menurutnya, saat ini Pemprov Banten sedang menyiapkan Peraturan Gubernur dan aturan turunan lain untuk pengelolaan BIS. Sejauh ini klub-klub sepak bola masih penjajakan dan belum ada kesepakatan menggunakan BIS sebagai markas.
"Mudah-mudahan tahun ini, karena pemeliharaan kan sampai 2023," ucapnya.
JIS dan BIS Diharap Punya Nama Bahasa Indonesia
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Endang Aminuddin Aziz mengatakan Badan Bahasa akan merekomendasikan JIS dan BIS untuk juga memiliki nama bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia juga terkait dengan kebanggaan terhadap bahasa nasional.
"Kami tentu saja akan menyarankan penggunaan bahasa Indonesia yang bisa disandingkan dengan nama dalam bahasa asing," ucap Aminuddin, Rabu (11/5).
Dia mengatakan bangunan pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia seperti diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019.
Badan Bahasa akan melakukan pembicaraan dan supervisi dengan pengelola JIS dan BIS. Dia berharap nantinya papan-papan nama atau petunjuk yang ada di JIS bisa menggunakan bahasa Indonesia dan boleh ditambahkan bahasa asing.
"Dengan demikian, nama dalam bahasa Indonesia ditampilkan lebih awal dan lebih menonjol, baru kemudian diikuti oleh padanannya di dalam bahasa asing," imbuh dia. [afs]