Masih di ruas jalan yang sama, tepatnya di Desa Pasir Tenjo, tidak bisa dilalui karena tertutup material lumpur. Seperti video yang diunggah oleh akun resmi Instagram @humaspoldabanten.
Dalam video itu, ada personel kepolisian bernama Bripka Asep menerangkan, ruas Jalan Raya Picung-Munjul tidak bisa dilalui sepeda motor maupun mobil hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Dimulai Juli, Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah
"Ruas jalan Picung-Munjul tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau roda dua, tepatnya di KM11, Desa Pasir Tenjo, karena terjadi longsor yang menutup ruas jalan," ujar Bripka Asep.[ss]