Saat ditanya terkait nominal kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," katanya lagi.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Kelistrikan Fasilitas Publik
Diah menyinggung terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.
Sementara itu harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.
Baca Juga:
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80,Personel Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Bupati Karo
Sehingga 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik. [afs]