"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Diah, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
Dalam aturan tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs)
Indonesian Crude Price (ICP)
Inflasi dan/atau
Harga patokan batubara.
Baca Juga:
Kerahkan Ribuan Petugas, PLN IP Dukung Pemenuhan Kebutuhan Listrik Selama Lebaran
Penghitungan tarif listrik
Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.