WahanaNews Banten | Diduga melanggar kode etik kepolisian, Kanit III Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Prapto Lasono dan anggota penyidik Eko dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah HAM ke Propam Polda Metro Jaya, Jumat (24/09/2021).
Laporan tersebut terkait tindakan hukum melakukan penggerebekan, penyitaan dan penangkapan yang diduga tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas 3 Unit Ranmor roda dua milik MR di Jalan Utan Jati 20 RT 001/RW 011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/09/2021).
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Cek Kendaraan Dinas Patroli di Manado
Menurut keterangan Iwan Fernando yang juga pendiri dan pengurus YLBH - Pembela HAM, penggerebekan, penyitaan dan penangkapan tersebut menimpa seorang ibu tiga orang anak yang berinisian NR yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 480 KUHP.
Iwan Fernando mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di kediaman NR di Jalan Utan Jati 20 RT 001/RW 011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada saat suami NR yang berinisial MR tidak berada di rumah.
"Atas tindakan hukum yang diduga ilegal tersebut, oknum penyidik telah melakukan penggerebekan dan penyitaan atas tiga unit ranmor roda dua dan membawa paksa istri MR yang berinisial NR ke Polres Metro Tangerang Kota tanpa dilengkapi surat izin yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Iwan.
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Iwan juga menambahkan, saudari NR dilepaskan pada tanggal 16 September 2021, sekitar pukul 22 WIB, setelah diurus oleh sepupunya Soleh yang berprofesi sebagai pengacara, namun ironisnya tiga unit ranmor roda dua milik MR sampai dengan saat ini masih disita oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
"Pasca dibebaskan oleh penyidik, NR, orang tua dan adik perempuan MR datang ke kantor Majalah HAM, guna meminta bantuan hukum secara lisan untuk mengkonfirmasi kasus tersebut kepada penyidik. NR juga menceritakan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum penyidik, agar suami MR tidak ditangkap dan dicari oleh penyidik. Atas adanya kasus tersebut saya telah mengambil langkah hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (24/09/2021),” pungkas Iwan yang juga berprofesi sebagai pengacara. [Tio]