Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 karena membuat keresahan dan mengganggu masyarakat sekitar.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat kaitan adanya aktivitas orang asing yang membuat resah dan mengganggu lingkungan sekitar. Akhirnya kita lakukan tindakan dan amankan 10 WNA yang terbukti tak memiliki kelengkapan dokumen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Uray mengatakan operasi gabungan Timpora di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Kabupaten Tangerang dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional dan perwakilan instansi daerah terkait pada hari Kamis (25/7).
Dalam operasi gabungan Timpora menemukan 21 orang asing sedang berada dalam berkegiatan di kawasan tersebut.
Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, sebanyak 11 orang berhasil menunjukkan dokumen keimigrasian. Sedangkan 10 lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen sehingga diamankan petugas.
"Dari 10 yang kita amankan, tujuh WNA Nigeria telah overstay dan tiga orang lagi tidak ada paspor atau identitas. Saat ini kita masih dalami," ujarnya.
Terkait aktivitasnya di wilayah PIK 2, Uray mengatakan jika WNA tersebut hanya berlibur. Namun mereka tidak saling kenal dan hanya ketemu di lokasi.