Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepuluh orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tujuh orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan yang tiga lagi tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta Izin tinggal," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]