Banten.WahanaNews.co, Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 11 WBP Hindu.
Penyerahan remisi khusus ini diberikan pada momen Hari Raya Nyepi Tahun 2024 atau Tahun Saka 1946, di Tangerang, Banten, Senin (11/3/2024).
Baca Juga:
Investasi Rp 2,6 Triliun! Begini Rencana Besar OASA Ubah Sampah Tangsel Jadi Listrik
Penyerahan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan rincian, 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 3 orang WBP di Lapas Kelas I Tangerang.
Sisanya masing-masing 1 (satu) orang Warga Binaan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoswanto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS -406.PK.05.04 Tahun 2024.
Baca Juga:
2 Pemuda di Serang Nekat Mencuri Motor Dinas Polisi, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Sebanyak 11 orang warga binaan di Wilayah Provinsi Banten menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, meski mendapatkan pengurangan masa pidana, namun tidak ada yang langsung bebas," kata Dodot, Senin.
Pada Kemenkumham sendiri secara keseluruhan memberikan RK Nyepi Tahun 2024 kepada 1.642 narapidana beragama Hindu dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]