WahanaNews.co |
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengimbau warga korban
mafia tanah memanfaatkan SP2HP Online seminggu sekali untuk melakukan
pengecekan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya kepada media termasuk ke WahanaNews.co,
Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi
Priadinata dan Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah)
Ditreskrimum AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolda Rudy mengatakan keseriusannya menangani
kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Banten ini.
"Kasihan, korbannya kebanyakan rakyat biasa. Presiden
dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan mafia tanah," kata mantan
Kepala Divisi Hukum Polri itu.
Menguatkan penegasan Kapolda tentang kemudahan,
percepatan, dan keakuratan penanganan kasus mafia tanah, khususnya untuk kasus
yang baru diadukan Babay mantan Camat Pabuaran, Kabupaten Serang, Kasubdit
Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai
sekitar 1,5 bulan lagi.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
Dedy menambahkan sementara penyidikan berlangsung,
korban dapat memonitor proses penyidikan seminggu sekali melalui SP2HP Online.
Ia mengimbau lebih lanjut agar para pelapor, seperti yang dialami Babay, jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat juga menghubungi satgas
Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor telepon di 0813-9054-5679.
Sebagai informasi, Posko Satuan PMT Polda Banten sudah
menemukan sebanyak 690 akta palsu sejak dibuka dua bulan terakhir.
"Saya imbau warga yang jadi korban mafia tanah untuk
aktif mengadukannya melalui Posko Satuan PMT Polda Banten," kata Dedy.
Pemalsuan Tandatangan
Mengenai aduan Babay mantan Camat Pabuaran, Dedy
mengatakan tandatangan Babay dipalsukan DS, pegawai honorer di
Kecamatan Pabuaran, wilayah dimana Babay pernah menjabat sebagai camat.
Terkait kasus ini, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri
Sonny mengungkapkan Babay melapor pada 3 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam
Laporan Polisi No.: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan pemalsuan
tandatangan Babay pada Akta Jual Beli (AJB) No: 231/2019, tanggal 11 Februari
2019. Pelaku pemalsuan adalah JS, staf seksi Ekonomi Pembangunan Kantor
Kecamatan Pabuaran.
Dari peristiwa tersebut, Camat Pabuaran yang saat ini
dipimpin Asnawi mencari dan merekap data AJB dan Akta Hibah (AH) yang pernah
diproses pada masa Babay menjabat Camat Pabuaran periode 2016- 2019.
Menurut Martri Sonny, dari hasil perekapan sejak Januari
2018 sampai Desember 2019, ditemukan sejumlah blangko minuta Akta (AJB dan AH)
yang masih kosong, tapi sudah dibubuhi tandatangan Babay.
Ternyata, ungkap Martri selanjutnya, tanda tangan
Babay tersebut palsu. Pelakunya adalah DSB, pegawai honorer Kantor Kecamatan
Pabuaran.
Dengan cara itu, lanjut Dirkrimum, DSB mengajukan
banyak permohonan AJB dan AH dari warga melalui Kantor Kepala Desa, kepada
PPATS. Tentu saja, lanjut Martri, perbuatan DBS tersebut bukanlah sebagai mana
seharusnya menurut aturan, mengingat tanda tangan Camat Babay sebagai PPATS
telah ia palsukan.
Babay yang merasa dirugikan mengadu ke Satgas PMT
Polda Banten.
Selanjutnya, kata Martri, polisi langsung melakukan
penyelidikan dilanjut dengan penggeledahan rumah tersangka DBS.
Dalam penggeledahan itu, Satgas PMT Polda Banten
menemukan sebanyak 690 AJB dan AH yang seolah diterbitkan oleh Kecamatan
Pabuaran, dengan tanda tangan palsu Babay sebagai Camat/PPATS Pabuaran pada
kurun Januari 2018-Desember 2019.
Satgas PMT Polda Banten kini mengamankan barang bukti
sebanyak 690 AJB dan AH. Dari jumlah tersebut, 669 di antaranya ditemukan di
Kantor Kecamatan Pabuaran dan 21 lainnya ditemukan di rumah tersangka DSB.
Terungkap pula, selama aksi pemalsuannya, tersangka
DSB telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar lebih kurang Rp 1,3 miliar. Jumlah
ini ia peroleh dari uang jasa antara Rp 1 juta dan Rp 4 juta.
"Jika dirata-ratakan, tersangka memperoleh Rp 2.000.000
untuk setiap akta," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.
Atas perbuatannya, DSB kini ditahan dengan sangkaan
telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan.
Kepada DSB, dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman
maksimal paling lama enam tahun penjara, dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman
maksimal paling lama delapan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
Priadinata mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh mafia tanah,
untuk segera mengadu ke Pokso PMT Polda Banten.
Masyarakat, kata Edy, juga dapat menghubungi Satgas PM
Polda Banten melalui telepon di nomor 0813-9054-5679.
"Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan warga,"
kata Kombes Edy Sumardi. (Tio)