WahanaNews Banten | Perkara kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp 530 juta terus bergulir hingga ke meja hijau.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi mengikuti sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Uteng, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang diketuai Sudiyo, menyebutkan pada Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp 130.000.000.
Pertemuan bawah meja itu, kata Sudiyo, berlangsung di Rumah Makan Bintang Laguna, Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tidak hanya itu, Agustus 2020, Uteng juga menerima fulus sebesar Rp 400.000.000 dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Keduanya bertemu di Hotel Le Semar Kota Serang, Jalan Bhayangkara Nomor 50 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
“Terdakwa memberikan izin pengelolaan parkir kepada saksi Faozi Susanto,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Duit pelicin dari kedua saksi diterima Uteng agar menerbitkan SPTP kepada PT Hartanto Arafah Perkasa dan PT Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di Eks-Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
Tindakkan Uteng sebagai abdi negara dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun.