Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terus berupaya menelusuri tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah di Tangerang, Selasa (29/10/2024), mengatakan bahwa saat ini penyelidikan korupsi KUR program BRI masih berlangsung.
Baca Juga:
Usai Kasus Pungli Rutan KPK Terbongkar, Petugas Temukan Miras dan HP
"Masih terus dilakukan. Pokoknya masih didalami," katanya.
Dalam tahapan penyelidikan, menurut dia, telah mengindikasikan adanya tersangka bertambah.
"Pokoknya masih kami dalami ya," ucap dia.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
Sementara itu, salah satu saksi korban berinisial LMD mengaku mendapat panggilan kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Tangerang Selatan.
"Saya sudah dipanggil kembali pekan kemarin," ujarnya.
Menurut dia, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus memanggil ulangnya sebagai saksi pada kasus korupsi dana KUR sebesar Rp1,2 miliar.
"Saya juga diinformasikan soal rencana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang sekitar akhir tahun ini atau awal tahun depan," ungkap dia.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang masing-masingnya berinisial YSK (29) selaku sales atau mantri dan DW (35) selaku pihak ketiga atau calo.
Pada kasus korupsi dana KUR ini diketahui terjadi sejak 2022 sampai 2023 dengan jumlah korban nasabah sebanyak 45 orang dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebagai kelancaran penyidikan dalam kasus ini, kata dia, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]