Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menyatakan kesiapan untuk membantu mengungkap jaringan narkoba lainnya yang telah dilakukan sebelumnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Serang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan di Tangerang, Rabu mengatakan pengungkapan pabrik narkoba di Serang merupakan hasil sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," katanya.
Perlu diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten pada Jumat (27/9).
Dari kegiatan pengungkapan tersebut, tim BNN mengamankan sepuluh orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Marthinus Hukom dalam keterangannya menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM Banten serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Ia menuturkan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC. Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory.
Selanjutnya, BNN melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.