Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menyatakan kesiapan untuk membantu mengungkap jaringan narkoba lainnya yang telah dilakukan sebelumnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Serang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan di Tangerang, Rabu mengatakan pengungkapan pabrik narkoba di Serang merupakan hasil sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," katanya.
Perlu diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten pada Jumat (27/9).
Dari kegiatan pengungkapan tersebut, tim BNN mengamankan sepuluh orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Marthinus Hukom dalam keterangannya menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM Banten serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Ia menuturkan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC. Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory.
Selanjutnya, BNN melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).
Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.
Dari pengungkapan kasus ini, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, berupa empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir, Satu unit mesin pencampur/powder mixer, satu unit mixer (pengaduk) kecil, dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC, satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC serta sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.
Total keseluruhan barang bukti pil PCC yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp145 miliar belum termasuk barang bukti lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]