Sebelumnya, PSU dilakukan di dua TPS yaitu TPS 007 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug dan TPS 021 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Serang.
Sebelumnya, PSU juga dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di dua TPS, yaitu TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 024 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Baca Juga:
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]