Sebelumnya, PSU dilakukan di dua TPS yaitu TPS 007 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug dan TPS 021 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Serang.
Sebelumnya, PSU juga dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di dua TPS, yaitu TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 024 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Baca Juga:
Panwaslih Sabang Awasi Politik Uang Jelang PSU di Satu TPS
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]