WahanaNews-Banten | PLN UID Banten bersama PLN Icon+ melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima asosiasi pengembang perumahan di Provinsi Banten.
Lima pengembang perumahan itu adalah Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain itu, juga Pengembang Indonesia (PI), serta Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas).
Penandatanganan MoU itu untuk mendukung pertumbuhan pembangunan perumahan dengan jaminan ketersediaan tenaga listrik serta dilengkapi layanan internet berbasis smart home di Provinsi Banten.
GM PLN UID Banten, Abdul Mukhlis, mengatakan kapasitas pasokan listrik untuk mendukung kebutuhan pelanggan di Provinsi Banten sebesar 10.960 Megawatt (MW).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kapasitas pasokan itu dengan beban sebesar 3.728 MW dan rata-rata beban sebesar 3.060 MW.
"Saat ini masih tersedia reserve margin atau kuota daya sebesar 3.157 MW atau 28,8 persen," katanya.
Menurut Abdul Mukhlis, PLN UID Banten sangat siap melayani kebutuhan pasang baru listrik dan penambahan daya dari asosiasi pengembang perumahan.
“Juga menjadi bagian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten," ucapnya.
Selain menjamin kebutuhan listrik yang andal, PLN bersama PLN Icon+ juga menyediakan layanan internet dan solusi teknologi informasi.
Hal ini dilakukan melihat tren perkembangan pembangunan perumahan yang saat ini mengarah pada hunian berbasis smart home.
Penandatanganan MoU itu diharapkan bisa menjadi momentum tepat bagi PLN UID Banten untuk menunjukkan kepedulian dan dukungan kepada asosiasi pengembang perumahan.
“Dalam membangun kawasan perumahan atau hunian yang smart dilengkapi dengan akses internet yang andal dan lengkap dengan layanan solusi IT lainnya,” ujarnya.
Direktur Jaringan dan Infrastruktur PT PLN Icon Plus, Doni Aris Setiawan, mengatakan PLN Icon+ memiliki visi memberikan layanan teknologi berbasis digital secara total kepada seluruh pelanggan PLN sebagai jawaban tantangan dari masyarakat.
Hal ini dilakukan melihat tren perkembangan pembangunan perumahan yang saat ini mengarah pada hunian berbasis smart home.
Penandatanganan MoU itu diharapkan bisa menjadi momentum tepat bagi PLN UID Banten untuk menunjukkan kepedulian dan dukungan kepada asosiasi pengembang perumahan.
“Dalam membangun kawasan perumahan atau hunian yang smart dilengkapi dengan akses internet yang andal dan lengkap dengan layanan solusi IT lainnya,” ujarnya.
Direktur Jaringan dan Infrastruktur PT PLN Icon Plus, Doni Aris Setiawan, mengatakan PLN Icon+ memiliki visi memberikan layanan teknologi berbasis digital secara total kepada seluruh pelanggan PLN sebagai jawaban tantangan dari masyarakat.
Tidak hanya memiliki layanan internet, PLN Icon+ juga mengembangkan layanan smart home yang meliputi layanan CCTV, layanan automatic control, dan security.
"Seperti smart door lock, monitor lampu, memonitor penggunaan listrik dan lain sebagainya. Ini merupakan total solusi yang PLN Icon+ tawarkan kepada seluruh pelanggan PLN,” ucap Doni.
Ketua DPD Apersi Safran Edi Haryanto Siregar mengatakan MoU ini memberikan banyak kemudahan bagi semua asosiasi pengembang perumahan dalam memperoleh layanan kelistrikan yang andal serta layanan internet yang tidak kalah baiknya.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada PLN atas kerjasamanya selama ini. Kita sebagai pengembang tidak dapat lepas dari PLN sebagai penyedia kelistrikan," katanya.
Dia berharap MoU ini dapat makin terjalin kerja sama yang baik dan dapat memberikan keuntungan dalam menyediakan hunian yang sudah lengkap dengan listrik dan juga internetnya.
Demi mendapatkan kemudahan akses layanan, PLN menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), serta layanan Contact Center PLN 123 yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam.[ss]