“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000. Para pelaku ini mengaku sudah melakukan hal ini 20 kali di tiga kabupaten," ucapnya.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP, di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.
Baca Juga:
Paviliun Indonesia di World Expo Osaka Capai 2,8 Juta Pengunjung, Bukukan Potensi Investasi USD 23,8 Miliar
“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” kata Benly.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 kendaraan pickup, 5 kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun dan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. [afs]