WahanaNews Banten | Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel terus bergulir hingga ke meja hijau.
Jaksa Puguh Raditya mendakwa pengurus KONI Rita Juwita dan bendahara Suharyo menilap duit hibah senilai Rp 7,8 miliar.
Baca Juga:
Dana Hibah di Korupsi, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka
Bukannya membina atlet dan memajukan dunia olah raga di Tangsel, Rita menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif dan memotong bantuan untuk hibah cabang olahraga (Cabor).
Kasus bermula tahun 2019, terdakwa Rita dan Suharso melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.
Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor dan operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, 12.000 Guru Swasta di Jaksel Terima Dana Hibah Rp550 Ribu Per Bulan
Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 item ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.
“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata JPU Puguh di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (07/10/2021).
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai lanjut jaksa mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.