Perbuatan terdakwa Rita dan Suharso lanjut jaksa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021. Kedua pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.
Baca Juga:
Dana Hibah di Korupsi, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka
“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan. [Tio]