WahanaNews Jabar-Banten | Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
"Sebagai pelapor saya meminta KPK untuk segera ekspos siapa saja yang melakukan perampokan terhadap uang rakyat tersebut kemudian ke mana saja uangnya," kata Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada saat dikonfirmasi, Jumat (03/09/2021).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Uday mengatakan, biasanya setiap kali melakukan penggeledahan, lembaga antirasuah tersebut langsung menyampaikan terhadap publik terkait detail kasus yang ditangani dan mengumumkan nama yang terlibat.
"Nah, ini agak unik belum diumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," tuturnya.
KPK diminta segera menyampaikan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dugaan kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel pada 2017 tersebut sehingga tidak menjadi simpang siur informasi dan kegaduhan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"KPK tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini, pejabat maupun swasta harus tanggung jawab di muka hukum," ujar Uday dikutip dari IDN Times.
Diketahui, sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dugĂ an pengadaan lahan SMKN 7Tangsel itu.
Kendati demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil," katanya lagi.
Mengenai hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku langkah yang dilakukan oleh KPK sejalan dengan visinya dalam memberantas praktik korupsi di tanah Jawara.
"Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten," ujarnya.
Kemudian, pihaknya mendukung langkah-langkah KPK dalam pengusutan dugaan kasus pengadaan lahan lahan SMKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK" ujar Wahidin Halim. (Tio)