Banten.WahanaNews.co, Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Provinsi Banten, telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara, yaitu TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin di Serang, Jumat (16/2/2024), mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) itu diputuskan setelah ada temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat pencoblosan 14 Februari lalu.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
"PSU di dua TPS tersebut rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/2) setelah adanya surat resmi dari Bawaslu Kota Serang," katanya.
Patrudin mengatakan hingga kini KPU belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai rekomendasi PSU dan poin-poin kesalahan dari kedua TPS tersebut.
"Sampai saat ini secara administrasi kami belum menerima surat dari Bawaslu Kota Serang, cuma secara lisan sudah ditelpon dan melalui pesan WhatsApp ketua Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi dua TPS agar melakukan PSU," katanya.
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
Untuk keperluan PSU tersebut, KPU Kota Serang masih memiliki sekitar 5.000 lembar surat suara untuk memenuhi kebutuhan PSU pada dua TPS. Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditunjuk orang baru dan sama sekali tidak melibatkan petugas KPPS sebelumnya.
"Kami nanti akan menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut. Yang jelas, petugas KPPS itu berdomisili di wilayah tersebut," katanya.
Selain itu, KPU Kota Serang juga akan memindahkan TPS ke lokasi baru untuk melaksanakan PSU.