Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, petugas menemukan pelanggaran pada dua TPS, yakni TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.
Di TPS 007 Kemanisan ditemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali dan ada anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih melakukan pencoblosan yang diduga diarahkan oleh orang tuanya untuk mencoblos calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Panwaslih Sabang Awasi Politik Uang Jelang PSU di Satu TPS
"Ada keterlibatan anak di bawah umur dan ada satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” kata Fierly.
Fierly mengatakan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut sebelumnya telah mencoblos di TPS 006 Kemanisan yang jaraknya berdekatan dengan TPS 007.
Sementara TPS 001 Banjarsari harus melakukan PSU karena ditemukan sebanyak 146 lembar surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.
Baca Juga:
Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Dua Lokasi PSU dan Gudang Logistik di Siak
"Hari ini surat rekomendasinya kami kirim ke KPU. Yang jelas, di peraturan (PSU) tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi, tanggal 24 Februari batas akhir untuk menggelar PSU,” katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]