WahanaNews Banten | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Desa Cibuah agar warga Kampung Kertamukti menghentikan kegiatan di lahan yang telah disita oleh KPK.
Lahan yang saat ini dipakai warga merupakan lahan sitaan KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berdasarkan surat penyitaan 06/01/01/2014 dan Berita Acara penyitaan tertanggal 28 Maret 2016. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang.
Baca Juga:
KPK Masih Lacak Pencucian Uang Lukas Enembe
Lahan yang digunakan masyarakat untuk akses jalan satu-satunya oleh warga yang beraktivitas itu berada di Kampung Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Hudori warga Sucimanah merasa kecewa dengan adanya surat dari KPK. Dimana warga dilarang untuk menggunakan lahan tersebut.
“Sebenarnya saya dan warga sekitar bukan ingin melawan hukum, tapi kami hanya mengerjakan jalan ini untuk kepentingan umum dan ini juga adalah akses jalan satu-satunya yang bisa dilalui warga,” katanya, Jumat (17/09/2021).
Baca Juga:
Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas
Warga memakai lahan KPK lantaran lahan jalan yang biasa dipakai warga tersebut menjadi persengketaan antara warga Kampung Kertamukti dengan pemilik lahan.
Riski Kusuma Pelaksan Tugas (PLT) Kepala Desa Cibuah mengatakan bahwa pihaknya akan membantu dan mencari jalan keluar mengenai permasalahan ini.
“Saya berharap permasalahan ini cepat selesai dan saya pun kasihan kepada masyarakat, dan kepada warga untuk bersabar dan membantu agar permasalahan ini bisa selesai,” pungkasnya. [Tio]