WahanaNews Jabar-Banten | Perpanjangan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan
sampai 23 Agustus 2021 terdapat kelonggaran.
mal">Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada
beberapa kelonggaran pada aturan PPKM kali ini. Salah satunya mal atau pusat
perbelanjaan diizinkan untuk kembali beroperasi dengan syarat maksimal
kapasitas 50 persen dan harus menunjukan surat vaksin.
"Sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran,
pusat-pusat pertokoan sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas. Terus juga
harus menunjukkan kartu vaksin," kata Arief pada, Selasa (17/8/2021).
Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu
tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021. Selain itu, restoran juga
diperbolehkan menerima tamu untuk makan, namun hanya di ruangan terbuka.
Sementara untuk restoran di ruangan tertutup diwajibkan untuk take away
atau membawa pulang makanannya.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
"Kegiatan makanan masih diperbolehkan untuk di
restoran dan sebagainya, hanya yang di area tertutup harus tetap take away.
Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera
berakhir," papar Arief.
Adapun aturan lengkap terkait operasional mal di Kota
Tangerang sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, adalah sebagai berikut
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB
dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.