Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, yang berhasil menerapkan layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam.
"Bahkan saat tadi saya tanyakan langsung kepada warga yang mengurusnya, ada PBG yang selesai dalam waktu 4 jam, bahkan ada yang 59 menit. Ini merupakan sejarah dalam pelayanan publik di Indonesia," kata Menteri Maruar Sirait saat meninjau PBG di Puspemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Metode Reguler 2025
Ia pun merasa bangga dengan terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait kecepatan layanan perizinan PBG, bahkan sudah menggratiskan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo.
Pihaknya sebelumnya telah memangkas waktu birokrasi PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. Tetapi Kota Tangerang bisa melakukan lebih cepat dari itu.
"Ini sesuai dengan keinginan Pak Prabowo yang berharap semua layanan dapat diakses mudah, bahkan tanpa dipungut biaya. Karena akan memberikan dampak kebahagian bagi rakyat," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tangerang Sediakan Vaksin BCG Gratis di Puskesmas untuk Pencegahan TB
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program Presiden dan Mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.
“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam, bahkan satu jam. Tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat, khususnya di Kota Tangerang,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).