WahanaNews Banten | Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menyebut puluhan mobil dinas Kota Tangerang yang terbengkalai mengindikasikan buruknya tata kelola aset di Pemerintah Kota Tangerang, sehingga akan berdampak pada akibat hukum yang luas.
"Maka semestinya laporan keuangan dan kinerja pemkot bermasalah," kata Suhendar dikutip dari IDN Times, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Ia juga menyebut ada potensi tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang mengurusi aset terkait terbengkalainya mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang. Mobil-mobil itu teronggok di belakang kantor Dinas Perhubungan, Kota Tangerang.
"Pejabat penanggungjawab barang tidak bekerja menjaga dan merawat aset, apakah kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada sanksi pada pejabatnya," kata Suhendar.
Suhendar menjabarkan, indikasi pidana dimaksud, jika terbengkalai dan tak utuhnya mobil dinas itu mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
"Jika terdapat kerugian akibat kerusakan tersebut, dapat dipidana," kata dia.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Dedi Nandoeng belum bisa memberikan keterangan saat berita ini dimuat.
Sementara, dalam keterangan tertulis, Pelaksana tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ruta Ireng W angkat bicara terkait pemberitaan mobil operasional tak terpakai yang berada di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.