BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Provinsi Banten termasuk dalam lima besar daerah dengan pengaduan tertinggi terkait kegiatan keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Analis Senior OJK Provinsi Banten Riza Fatubari di Serang, Jumat (21/2/2025) mengatakan bahwa berdasarkan data layanan konsumen yang diterima mereka, hingga 2024 tercatat 15.000 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga:
OJK: 221 PUJK Kembalikan Rp214,5 Miliar ke Konsumen atas 1.662 Pengaduan
"Kita buka layanan pengaduan dan memang berdasarkan data ada beberapa provinsi yang masuk dan setelah kita rangking, Banten berada di peringkat kelima terbanyak pengaduan kegiatan keuangan ilegal," katanya mengungkapkan.
Tercatat da 1.200 pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang masuk ke OJK dari Provinsi Banten, antara lain investasi bodong dan pinjol (pinjaman online atau daring) ilegal.
"Karena pengaduan paling banyak dari Pulau Jawa, dan Banten memang bagian dari Pulau Jawa," ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Periksa Anggota DPR Satori dan Istrinya
Sebagai upaya preventif, OJK akan berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten untuk membentuk aliansi strategis dengan perangkat daerah.
Selanjutnya dari koordinasi itu segera melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.
"Kami di OJK juga punya Gerakan Nasional Intelijen Keuangan (Gencarkan) di tingkat nasional. OJK bersama lembaga jasa keuangan menyelenggarakan edukasi tematik setiap bulan ," ujarnya.