Banten.WahanaNews.co, Serang - Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyoroti dugaan maladministrasi terkait pencatutan kawasan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Desa Kronjo dan Desa Muncung, Kabupaten Tangerang.
Kawasan diduga pencatutan PSN tersebut dilakukan dengan pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai Kronjo, serta penutupan jalur air di Desa Muncung.
Baca Juga:
Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47 Ribu, Bendahara Petir Bawa Kabur Dana Rp 1 Miliar
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Selasa (17/12/2024) mengatakan maladministrasi kawasan tersebut terindikasi dari kerugian masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan petambak.
“Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ujar Fadli.
Fadli mengatakan pemagaran berlapis terhadap kawasan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp8 miliar per tahun pada nelayan di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Pemprov Banten Siapkan Langkah Strategis Optimalkan Pemanfaatan Banten International Stadium
Kerugian juga terindikasi dari bahan bakar kapal yang biasanya membutuhkan dua liter solar, kini harus mengonsumsi lima liter solar.
Setelah mengadakan audiensi bersama warga sekitar pada 5 Desember lalu, Fadli mengungkap sekilas informasi dari masyarakat, ada yang mengaku dibayar Rp100.000 per malam untuk menancapkan pagar.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Fadli, sudah menyatakan bahwa aktivitas pemagaran tersebut ilegal. Namun menurut keterangan masyarakat, pemagaran semakin bertambah.