Sementara di Desa Muncung, Ombudsman Banten mendapati laporan masyarakat bahwa daerah yang awalnya sungai, kini terputus aliran airnya.
Laporan tersebut pun tidak mengada-ada, karena sempat dicek melalui Google Maps bahwa sungai di kawasan Desa Muncung benar-benar ada, kata Fadli.
Baca Juga:
KPU Kota Serang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Luas tambak yang terdampak sekitar dua hektar. Namun akibat aktivitas tersebut, yang panen hanya satu hektar saja.
“Padahal dalam setahun petambak itu panen bisa di angka Rp20-30 juta. Sekarang enggak bisa panen lagi karena aliran airnya tertutup,” ujar Fadli.
Fadli mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah diperlukan investigasi mendalam terhadap maladministrasi tersebut.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Sebab pada permasalahan tersebut, melibatkan wilayah yang menjadi PSN dan PIK2.
“Apakah itu masuk proyek PIK atau enggak? Itu jadi pertanyaan. Apakah PIK yang PSN atau enggak? Itu kan menjadi pertanyaan lagi, karena tidak semua PIK itu PSN,” ujar dia.
Oleh karena itu, Ombudsman Banten membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak yang diduga terlibat pada maladministrasi tersebut. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban daripada PSN.