WahanaNews-Banten | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengatakan pembatasan kendaraan roda empat dan enam (bertonase berat) yang melintasi jalur arteri wilayah Banten untuk mudik Lebaran mulai 17 April 2023.
"Untuk roda empat dan roda enam itu ada pembatasan. Truk ada pembatasan. Sesuai dengan SKB menteri pada tanggal 17 April itu pukul 16.00 truk menggunakan jalur tol," kata Wadirlantas Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Menurut dia, kendaraan yang nantinya bakal dibatasi jam operasinya selama masa mudik Lebaran 2023 ialah jenis kendaraan barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, kemudian mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kalau ada yang menggunakan jalur arteri, langsung kami masukkan ke kantong parkir," katanya.
Jalur arteri di wilayah hukum Polda Banten ini khusus bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang menuju Pelabuhan Ciwandan.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
"Semua akan disiapkan, jadi memang semua kapolres sudah satu pandangan dengan Kapolda karena ini operasi kemanusiaan. Kami buat para pemudik ini senyaman dan seaman mungkin sampai tiba di tempat tujuan," ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan masa mudik, pihaknya akan menerjunkan ratusan personel di sepanjang jalur arteri, mulai dari wilayah hukum Polresta Tangerang, Polres Serang kabupaten/kota, dan Polres Cilegon.
Selain itu, lanjut dia, nantinya setiap polres yang ada di sepanjang jalur arteri menyiapkan pos-pos pelayanan bagi pemudik, khususnya yang menggunakan sepeda motor.