WahanaNews Banten | Akhir petualangan komplotan pembobol apesialis minimarket lintas provinsi berakhir dijebloskan ke balik jeruji.
DS (39) dan DR (48) merupakan dua dari komplotan pembobol spesialis minimarket lintas provinsi, berhasil ditangkap, sementara sejumlah rekannya masih buron. Komplotan ini sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia seperti di daerah Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, dan Bekasi.
Baca Juga:
Kronologi Komplotan Maling Gasak 700 Paket Berisi Handphone Dari Kantor Sicepat Rangkasbitung Banten
Terakhir, aksi mereka di Toko Alfamart Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Rabu (22/09/2021) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam keterangan pers membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, kami jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian menggunakan senjata api di Alfamart Kampung Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak," ujar Indik, Senin (27/09/2021).
Baca Juga:
Remaja Gangster Tom Bobol Sekolah di Bogor Untuk Beli Narkoba
Indik mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yaitu DS dan DR warga Bogor, dan tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Indik jelaskan ketika para pelaku sedang beraksi, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar dan langsung mengepung para pelaku, namun karena para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, para pelaku berhasil kabur.
“Berawal dari laporan korban dan dari rekaman CCTV, Satreskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan dan Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS dan DR warga Bogor berikut barang buktinya sedang tiga orang temannya masih buron," jelasnya.
Para pelaku ini, kata Indik mengincar brankas dan rokok yang ada di minimarket.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senpi rakitan berikut peluru tajam, satu buah air softgun, satu buah LPG 3 kilogram, satu buah tabung oksigen warna hitam, satu set peralatan las, satu buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat dan satu buah obeng.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 Tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara. [Tio]