Pj bupati mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.
Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya. "Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]