WahanaNews Banten | Pemilik sabu 0,36 gram ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, Senin (08/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemilik sabu berinisial AM (35) merupakan warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).
Kata Maruli, sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, sedang barang bukti sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Pasal yang dikenakan ialah 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menambahkan. [Tio]