BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak Renni Nur Yulyanti di Lebak, Minggu (14/6/2026), mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual kepada masyarakat.
Baca Juga:
BPBD Lebak Petakan 23 Kecamatan Rawan Kekeringan Warga Dipastikan Kesulitan Air Bersih
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” kata Renni.
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak masih menjadi perhatian karena jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut dia, kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi atau sering disebut sebagai fenomena gunung es.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Tingkatkan Layanan Psikologi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya kepada aparat penegak hukum (APH), meskipun pelaku merupakan orang dekat korban.
“Kami berharap masyarakat berani melapor dan tidak menyembunyikan kasus kekerasan yang dialami anak maupun perempuan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Lebak, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada periode Januari hingga pertengahan Mei 2026 mencapai 83 kasus. Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat 197 kasus.
Renni memperkirakan jumlah kasus pada 2026 masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
Ia menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diproses sesuai ketentuan hukum dan korban mendapatkan pendampingan.
“Korban juga mendapatkan pendampingan sejak proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan,” katanya.
Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga memberikan layanan konseling dengan melibatkan psikolog untuk membantu pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Menurut Renni, sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.
Menurut dia, banyak anak usia dini yang telah menggunakan media sosial meskipun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk memilah informasi dan konten yang diterima.
Kondisi tersebut membuat anak rentan terpapar konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual.
“Kami meminta orang tua, masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta mengawasi aktivitas anak di ruang digital,” kata Renni.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]