Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online yang dapat diselesaikan dalam 10 jam sebagai upaya mendukung program perumahan rakyat.
"Sistemnya sudah siap dan akan kami uji cobakan. Termasuk juga akan disinkronkan dengan dompet pembayaran digital yang juga akan dikembangkan oleh Pemkot melalui Badan Usaha Milik Daerah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin di Tangerang, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang: Hong Kong Jadi Negara Terbanyak Investasi Triwulan Ketiga 2024
Nurdin menjelaskan, kesiapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelayanan PBG bisa selesai dalam 10 hari yang merupakan program unggulan.
"Saya bersama para kepala Perangkat Daerah terkait sepakat bahwa sistem pengajuan PBG secara online di Kota Tangerang harus bisa selesai dalam 10 jam," katanya.
Tak hanya itu saja, Pemkot Tangerang juga terus menyiapkan agar proses pengajuan PBG secara online harus dipermudah dan disederhanakan
Baca Juga:
Upayakan Peningkatan Investasi, Pemerintah Kota Bekasi Melalui DPMPTSP Gelar BIGHUG
Ke depannya, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, optimistis jika sistem pengajuan PBG online yang telah disempurnakan tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan investasi di Kota Tangerang.
"Tentunya jika pelayanannya serba cepat dan serba mudah, akan semakin menarik minat investasi di Kota Tangerang yang sudah sangat baik realisasi investasinya ini," katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Suggiharto Achmad Bagdja mengatakan, pihaknya telah menggelar konsinyering sebagai upaya untuk mempercepat pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.