Terkait dengan kebijakan Work From Home (WFH) kepada ASN, diakui Al Muktabar, itu merupakan pilihan bagi dinas, terutama bagi yang belum bisa masuk kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Mereka bisa mengajukan WFH, namun tentu dengan output kinerja yang jelas. Prinsipnya kita patuh pada ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB,” katanya.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]