WahanaNews-Banten | Empat tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten akan segera disidangkan. Penyidik Kejati Banten telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Hari ini sudah tahap II oleh tim penyidik," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2020).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan di dua tempat. Penyerahan eks Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih ke penuntut umum dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, Ucu S, dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia inisial SMS penyerahan dilakukan di Rutan Pandeglang.
Keempat tersangka juga tetap ditahan selama 20 hari ke depan atau dari hari ini hingga 24 April 2022. Dalam waktu dekat, tim penuntut umum akan melengkapi berkas untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
"Selanjutnya tim penuntut akan menyusun surat dakwaan para tersangka dalam waktu dekat," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengadaan komputer UNBK pada 2018 ini nilai totalnya Rp 25 miliar. Total kerugian negara dari hasil audit sebanyak Rp 8,9 miliar.
Pada Jumat (1/4) lalu, penyedia komputer dari PT Astragraphia juga menitipkan uang pengganti senilai Rp 8,9 miliar. [afs]