WahanaNews-Banten | Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan, atau penyuntikan gas 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Tangerang, Banten.
Pipit menerangkan, pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna, Cisauk, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/22).
Pipit menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah berlangsung selama 1 sampai dengan 3 bulan. Dengan estimasi penjualan sekira 500 tabung 12 Kg perharinya.
Menurut Pipit, dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2.000.000.000. [afs]