Banten. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) berkomitmen menyalurkan energi listrik yang aman dan andal kepada seluruh pelanggan.
Sejalan dengan itu, kewenangan PLN dalam mendistribusikan listrik diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No. 30 tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa PT PLN (Persero) hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter atau APP (Alat Pembatas dan Pengukur) saja.
Untuk itu peran proaktif pelanggan menjadi kunci penting dalam memastikan penyaluran listrik aman dan terhindar dari bahaya korsleting listrik.
Wujud nyata tanggung jawab PLN dalam mengedukasi pelanggannya tentang bahaya listrik, dilakukan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, yang secara konsisten melaksanakan sosialisasi kelistrikan ke masyarakat, salah satunya terkait pencegahan bahaya kebakaran pada instalasi listrik milik pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Manager PLN UP3 Cikokol Luky Artanti menyampaikan, beberapa langkah preventif agar terhindar dari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik.
Artanti menjelaskan, bahwa terdapat enam tips guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, di antaranya;
1. Menyerahkan pemasangan instalasi rumah atau bangunan pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan PLN;
2. Tidak menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak;
3. Menggunakan peralatan listrik yang memenuhi standar SNI;
4. Pastikan sekring masih dalam kondisi baik;
5. Merawat instalasi secara berkala dan melakukan cek selama 10 tahun sekali; dan
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan.
"Faktor Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) menjadi fokus dan tanggungjawab kita bersama."
"Kami juga mengajak dan menghimbau kepada para pelanggan yang membutuhkan sambungan listrik baru untuk melakukan pendaftaran secara resmi ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile, dan tidak melakukan penyambungan dari sumber yang ilegal," tutup Luky.[ss]