WahanaNews.co I Seorang penjual surat antigen palsu ditangkap Polisi di titik penyekatan pelabuhan Merak Banten. Hal itu berdasarkan keterangan seorang sopir yang sebelumnya kedapatan membawa surat antigen palsu saat di periksa petugas Polsek Pelabuhan Merak.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Deden Komarudin mengatakan, awalnya Polisi mencurigai salah satu sopir yang menunjukkan surat tersebut dengan stempel palsu.
"Sewaktu di pos penyekatan itu diperiksa yang pertama surat antigen. Saat memperlihatkan surat antigen saya curiga karena stempelnya stempelscan-an. Setelah saya tanya mengakui bahwa dia (sopir) menggunakan surat antigen palsu hasilscan-an, bayarnya Rp 100 ribu untuk mendapatkan itu," kata AKP Deden Komarudin kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Usai menemukan surat palsu itu, sopir dibawa ke kantor Polsek KP Merak untuk diperiksa. Polisi mendapat keterangan dari sopir dan menangkap penjual surat antigen palsu.
"Saya tangkap langsung, tertangkapnya di penyekatan. Begitu dapat dibawa ke kantor, diminta keterangan mengakui kemudian pengurusnya namanya Sumade dipanggil ke kantor mengakui juga," ucapnya.
Polsek KP Merak kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kasus pun dikembangkan dan menemukan setidaknya 3 kasus surat antigen palsu di Pelabuhan Merak sejak Minggu (18/7) kemarin.
Deden mengimbau agar pengguna jasa kapal feri yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni tidak main-main dengan syarat yang harus dibawa ketika menyeberang.
"Imbauannya jangan main-main karena surat edaran sudah ada dari Kemendagri juga sudah ada, surat edaran dari Satgas COVID juga sudah ada," kata dia. (JP)