Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang penumpang berinisial MRP (35) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara. MRP kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Kamis (18/4/2024) menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di Kawasan Terminal Bandara Soetta.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Dari penangkapan yang dilakukan pada 22 April 2024, sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram(kg) dan ekstasi sebanyak 1.841 butir, dimana rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengamanan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya.
"Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna melakukan penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," katanya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Dia mengatakan, bahwa dalam penangkapan ini bermula dari penerimaan koordinasi yang disampaikan Bareskrim Polri dan menelusuri pergerakan terduga MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB. Setibanya di Terminal 2 D, MRP diikuti secara diam-diam oleh tim gabungan sehingga tidak mengganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersil lainnya.
"Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut," paparnya.