Terduga pelaku mengaku kepada petugas, kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.
"Pelaku mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. HF dan BA menginstruksikan MRP agar mengantarnya ke seorang penerima berinisial R di Hotel berlokasi dekat bandara di daerah Rawa Bokor, Tangerang," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan kerja sama dan kolaborasi ini, komitmen memerangi Narkotika dapat terus diwujudkan guna melindungi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi penerus kedepannya," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]