Banten. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) bersama Kejaksaan Tinggi Banten menggelar rapat kerja pembahasan progress dan kendala pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Gardu Induk (GI) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV).
Beberapa proyek yang dibahas, antara lain SUTT 150 kV Tanjung Lesung – Menes, SUTT 150 kV Serang Selatan / Baros – Serang, dan Gardu Induk Serang Selatan / Baros.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung mengatakan, kendala yang sering dihadapi dalam pengadaan tanah antara lain seperti sengketa ahli waris dan pemilik tanah yang tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, banyaknya proses jual beli di bawah tangan, serta hilangnya bukti kepemilikan oleh pemilik.
“Semenjak proses pelaksanaan pengadaan tanah dan kompensasi ROW (Right Of Way) dalam pembangunan jaringan Gardu Induk dan SUTT 150 kV ini dibantu oleh Kejaksaaan Tinggi, setiap langkah PLN UIP JBB menjadi semakin lancar, karena selalu mendapatkan pendampingan dan pertimbangan hukum dalam setiap tahapannya,“ ucap Padudung dikutip Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini, selain untuk memenuhi kebutuhan listrik dan juga meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten," tambahnya.
Dengan adanya monitoring secara berkala oleh Kejaksaan Tinggi, PLN berharap dapat meminimalisir kendala hukum.
Padudung menuturkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sejatinya dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.[ss]